Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Cokok Penyebar Hoaks Rusuh Depan MK di Warung Kopi

Turut disita barang bukti berupa 1 bundel print out akun Facebook An Suhada Al Aqse, dan dua buah HP merek ZTE dan Xiaomi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Cokok Penyebar Hoaks Rusuh Depan MK di Warung Kopi
Intisari
Ilustrasi berita hoax 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap menangkap pelaku penyebar berita hoaks kerusuhan aksi mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta beberapa saat lalu.

Polisi menangkap tersangka SA alias Suhada Al Syuhada Al Aqse di Jalan Muara II RT.005/005, Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Menurut Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, penangkapan dilakukan setelah penyidik gabungan Cyber PMJ telah mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan tindak pidana tersangka.

Penyidik gabungan kemudian pada Sabtu 15 September 2018 sekira pukul 20.00 WIB melakukan penyelidikan ke alamat tersangka.

"Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 pukul 02.55 WIB. Penyidik gabungan kendali Kasubdit Cyber PMJ, melakukan penangkap terhadap tersangka di warung kopi dekat rumah tersangka," ujar Brigjen Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Minggu (16/9/2018).

Baca: Viral Demo Ricuh di MK Ternyata Hoax, Moeldoko: Masyarakat Perlu Dewasa dalam Menyikapi

Modus yang digunakan tersangka adalah menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan melalui akun Facebook tersangka atas nama Syuhada Al Aqse.

Dari penangkapan tersebut turut disita barang bukti berupa 1 bundel print out akun Facebook An Suhada Al Aqse, dan dua buah HP merek ZTE dan Xiaomi.

BERITA REKOMENDASI

Tersangka pun dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No.01 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hoax yang dibuat pelaku adalah dengan mempublikasikan video dan memberi caption "JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA.

Padahal, video tersebut sebenarnya adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani penanggulangan uniuk rasa yang dilakukan di depan Gedung MK. Polisi pun hingga saat ini masih terus mendalami peristiwa tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas