Tak Punya KTP Elektronik, Warga Akan Dicoret dari Daftar Pemilih
"Kami sudah sepakat dengan KPU agar orang yang tak mau merekam (KTP-el,-red) coret saja," kata Zudan, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (16/9/2018).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) akan dicoret dari daftar pemilih apabila tidak mempunyai KTP-el. KTP-el merupakan salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih di pemilihan umum (pemilu) 2019.
Baca: David Beckham Bujuk Lionel Messi untuk Pindah ke Liga Amerika Serikat
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakhrullah.
"Kami sudah sepakat dengan KPU agar orang yang tak mau merekam (KTP-el,-red) coret saja," kata Zudan, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (16/9/2018).
Dia menjelaskan, penggunaan KTP-el sebagai kartu identitas penduduk tunggal sudah dipergunakan sejak tahun 2011.
Sehingga, apabila terdapat warga tidak mau merekam KTP-el, maka itu dianggap tidak mempunyai inisiatif. Dia mengindikasikan, ada warga mempunyai lebih dari satu KTP-el.
"Khusus penduduk bandel (usia,-red) 40, 50 belum merekam, coret saja. KTP-el sejak 2011, 7 tahun tidak buat KTP-el, kemana saja," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.