Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Diperiksa KPK Terkait PLTU Riau-1

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Diperiksa KPK Terkait PLTU Riau-1
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dipanggil KPK terkait kasus suap PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, Johannes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Baca: KPK Bakal Periksa Dirut Pertamina terkait Kasus PLTU Riau-1

Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johannes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.

Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes.

Hal tersebut terjadi jika Johannes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Eni sudah ‎mengakui sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.

Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya.

Eni pun telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK.

Sementara Partai Golkar mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas