Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Pertamina Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Direktur Utama PT Pertamina Persero, Nicke Widyawati, menjalani pemeriksaan di KPK selama tujuh jam, Senin (17/9/2018).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dirut Pertamina Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur Utama PT Pertamina Persero, Nicke Widyawati, menjalani pemeriksaan di KPK selama tujuh jam, Senin (17/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina Persero, Nicke Widyawati, menjalani pemeriksaan di KPK selama tujuh jam, Senin (17/9/2018).

Nicke deperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih (EMS) dan Idrus Marham (IM) terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Nicke keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 21.00 WIB.

Baca: Unggah Akun Instagram Farhat Abbas, Jerinx SID Sebut Jokowi Tidak Ada Bedanya dengan Prabowo

Berbalut setelan merah jambu serta celana hitam, Nicke yang diperiksa dalam kapasitas sebaga mantan Direktur Perencanaan PT PLN itu, enggan berkomentar soal pertemuannya dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

"Seluruh pernyataan sudah disampaikan ke penyidik dan sudah saya jawab," ucapnya singkat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengkonfirmasi pemeriksaan Nicke terkait pertemuan dengan seorang tersangka suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.

Baca: SBY Sampaikan Pidato Politik HUT Ke-17 Partai Demokrat

BERITA REKOMENDASI

"Diklarifikasi juga pertemuan yang diduga pernah dilakukan oleh saksi dengan tersangka EMS," kata Febri.

Selain itu, kata Febri, penyidik KPK juga mendalami pengetahuan saksi Nicke terkait perencanaan proyek pembangunan PLTU Riau-1 sehubungan dengan kapasitas saksi saat itu sebagai Direktur Perencanaan PT PLN.

"Karena posisi saksi pada saat itu sebagai Direktur Perencanaan, jadi kami perlu gali apa yang dilakukan oleh saksi saat itu dan apa yang diketahui saksi saat itu pada saat konsorsium mungkin belum belum terbentuk atau proyek ini belum berjalan. Jadi, perencanaannya sebenarnya bagaimana saat itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas