Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil 6 Saksi Kasus Suap Dana Otonomi Khusus Aceh

Keenam saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf (IY).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Panggil 6 Saksi Kasus Suap Dana Otonomi Khusus Aceh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Irwandi Yusuf menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Keenam saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf (IY).

"Kesemua saksi bakal diperiksa untuk tersangka IY," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Mereka yang diperiksa ialah Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Sayid Fadhil, Kadispora Aceh Darmansyah,  Mantan Kadispora Aceh Musri Idris, Legal PT Tunas Ridean Tbk, Rb Pratama Ershaputra serta dua pihak swasta yakni Izil Azhar dan Teuku Fadhilatul Amri.

Baca: KPK Sita Uang Pengembalian Gratifikasi dari Irwandi Yusuf

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun 2018.

Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018.

Berita Rekomendasi

Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Ini disebut-sebut sebagai komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas