KPK Tengah Telusuri Aset Milik Bupati Labuhanbatu
KPK menilai, suap lain senilai Rp 46 miliar yang mengalir ke Pangonal itu terkait fee atas proyek-proyek
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sejumlah aset milik tersangka Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, guna mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan suap lain yang diterimanya.
KPK menilai, suap lain senilai Rp 46 miliar yang mengalir ke Pangonal itu terkait fee atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu selama kurun waktu 2016-2018.
"Dari bukti transaksi sekitar Rp 500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp 46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Guna memaksimalkan pengembalian atas uang tersebut, sambung Febri, KPK melalui unit kerjanya sudah mengantongi sejumlah aset milik Pangonal di Sumatera Utara.
"Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset Pangonal pada pihak lain," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Pangonal bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, sebagai tersangkanya.
KPK menduga ada pemberian uang dari Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Ada bukti transaksi sebesar Rp 500 juta didapat KPK ketika mereka di OTT.
Uang itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.
Uang itu diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan orang kepercayaannya, Afrizal Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.