Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tengah Telusuri Aset Milik Bupati Labuhanbatu

KPK menilai, suap lain senilai Rp 46 miliar yang mengalir ke Pangonal itu terkait fee atas proyek-proyek

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tengah Telusuri Aset Milik Bupati Labuhanbatu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menggunakan rompi oranye meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/7/2018). KPK menahan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dua tersangka lainnya yakni dua orang swasta PHH dan UMR pasca operasi tangkap tangan di Labuhan Batu pada Selasa (17/7/2018) kemarin terkait fee proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhan Batu, Sumut Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sejumlah aset milik tersangka Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, guna mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan suap lain yang diterimanya.

KPK menilai, suap lain senilai Rp 46 miliar yang mengalir ke Pangonal itu terkait fee atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu selama kurun waktu 2016-2018.

"Dari bukti transaksi sekitar Rp 500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp 46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Guna memaksimalkan pengembalian atas uang tersebut, sambung Febri, KPK melalui unit kerjanya sudah mengantongi sejumlah aset milik Pangonal di Sumatera Utara.

"Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset Pangonal pada pihak lain," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Pangonal bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, sebagai tersangkanya.

KPK menduga ada pemberian uang dari Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

BERITA REKOMENDASI

Ada bukti transaksi sebesar Rp 500 juta didapat KPK ketika mereka di OTT.

Uang itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.

Uang itu diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan orang kepercayaannya, Afrizal Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas