Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJS Kesehatan Laporkan Pemilik Akun Instagram @Ifkarbirri Atas Dugaan Penyebaran Kebencian

Meski Fachmi lebih dulu pergi, namun proses pelaporan masih terus berjalan hingga saat ini oleh staf BPJS Kesehatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BPJS Kesehatan Laporkan Pemilik Akun Instagram @Ifkarbirri Atas Dugaan Penyebaran Kebencian
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan melayangkan laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian kepada salah satu pengguna akun media sosial Instagram @Ifkarbirri yang dinilai mendiskreditjan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, hadir langsung melayangkan laporan tersebut.

Fachmi keluar dari kantor Bareskrim sekitar pukul 09.15 WIB.

Meski Fachmi lebih dulu pergi, namun proses pelaporan masih terus berjalan hingga saat ini oleh staf BPJS Kesehatan.

"Hal ini terpaksa kami lakukan tak lain untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam informasi yang salah, menghasut, memprovokasi, mencemarjan nama baik dan menyebarkan berita bohong," ujar Fachmi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Baca: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN-KIS Gagal Ginjal Tetap Dapat Layanan Cuci Darah

Menurut Fachmi, program JKN-KIS adalah salah satu program strategis nasional.

Sehingga tidak selayaknya dibumbui oleh ujaran kebencian sehingga menimbulkan sinisme dari publik.

Berita Rekomendasi

Fachmi menegaskan bahwa ujaran kebencian yang disebarkan oleh pemilik akun tersebut bisa menimbulkan keresahan di masyarakat jika didiamkan.

"Program JKN-KIS harus kita jaga betul walaupun pemerintah terus mendapat tantangan dalam perbaikan sistem. Jangan sampai program yang amat mulia menjadi momok yang meresahkan masyarakat," tegas Fachmi.

Dalam pelaporan ini, BPJS Kesehatan membawa bukti cetakan status akun Instagram @Ifkarbirri.

Hingga saat ini surat Laporan Polisi (LP) belum dirilis oleh pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas