Diperiksa KPK, Zulkifli Hasan Tegaskan Tak Kenal Bos CV 9 Naga
Kasus tersebut juga menjerat adik dari Zulhas, Zainuddin Hasan, selaku bupati Lampung Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, telah usai diperiksa KPK pada Selasa (18/9/2018).
Zulhas diperiksa sebagai saksi untuk bos CV 9 Naga, Gilang Ramadan.
Gilang adalah salah satu tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Kasus tersebut juga menjerat adik dari Zulhas, Zainuddin Hasan, selaku bupati Lampung Selatan.
"Saya nggak kenal siapa-siapa. Saya cuma kenal adik saya saja," kata Zulhas di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Zulhas juga mengaku ditanyai penyidik KPK terkait perannya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Perti.
"Saya diminta keterangan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah-Perti. Apa itu Tarbiyah-Perti? Ormas Islam yang tua, yang usianya hampir 90 tahun, yang berjasa terhadap Indonesia merdeka. Ceritanya apa itu Perti, apa itu tugasnya sebagai dewan pembina," ungkap Zulhas.
"Saya diminta oleh Pak Azwar Anas untuk mengawal agar islah bersatu ini tetap langgeng. Makanya saya bersedia walaupun saya backgroundnya Muhammadiyah, jadi tugas wakil dewan pembina itu membina dan memberikan nasehat," katanya.
Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan, penyidik KPK juga menanyai seputar kegiatan rakernas tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina jadi panitia atau tidak.
"Ya tentu tidak. Karena pembina itu tidak ngurusi teknis, bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian. Tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasehat, panitia tentu tersendiri. Karena kalau pembina itu dianggap sepuh-sepuh walaupun saya masih muda," ujarnya.
Selain Zulhas, turut diperiksa seorang advokat bernama Sopian Sitepu untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lam Selatan, Zainudin Hasan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Anjar Asmara; anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho; dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.
Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.