Jasa Raharja Beri Hak Santunan Korban Terbakarnya Kapal KM Fungka Permata V
Petugas Jasa Raharja bergerak cepat dan proaktif terhadap musibah terbakanya Kapal KM Fungka Permata V.
Editor: Content Writer
Petugas Jasa Raharja bergerak cepat dan proaktif terhadap musibah terbakanya Kapal KM Fungka Permata V di Kepulauan dil wilayah desa Togong Sagu Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah.
13 ahli waris korban meninggal dunia telah menerima Santunan Jasa Raharja, pembayaran Santunan langsung diserahkan kepada ahli waris di kediaman sesuai domisili yaitu sebanyak 2 (dua) ahli yang berada diwilayah kerja Kantor Cabang Jasa Raharja Sulawesi Tenggara sedangkan pada saat yg sama 11 (sebelas) ahli waris telah menerima Santunan melalui Kantor Jasa Raharja Perwakilan Ternate pada hari ini, Senin 17/9/2018.
Selain membayarkan Hak Santunan Meninggal Dunia, Jasa Raharja juga telah menerbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 28 Orang korban luka luka yang di rawat di RSUD Banggai Laut.
Terhadap musibah ini, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyampaikan bela sungkawa, Sebagai Wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan dasar.
"Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan kepada korban yang dirawat di rumah sakit, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 terhadap korban luka luka," ujarnya. (*)