Kemendagri Blokir Data Penduduk yang Tak Rekam KTP Elektronik
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan akan memblokir untuk sementara data pendud
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan akan memblokir untuk sementara data penduduk yang tidak mau melakukan perekaman KTP elektronik.
Upaya itu dilakukan, karena seseorang yang sudah berusia 23 tahun atau lebih dianggap tidak mempunyai itikad baik mempunyai KTP elektronik. Padahal, KTP elektronik sudah dipergunakan sebagai kartu identitas tunggal sejak 2011.
"Penduduk yang sudah tergolong 23 tahun ke atas apabila sampai 31 Desember belum merekam, data akan diblokir, akan disisihkan," kata Zudan, ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (17/9/2018).
Baca: Setya Novanto Curhat : Saya Kaget yang Berhutang Lari dan Meninggalkan Saya
Untuk itu, pihaknya masih mempunyai waktu selama tiga bulan lebih melakukan penelusuran. Berdasarkan catatan ada 6.045.629 penduduk usia dewasa yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Dia meminta, masyarakat untuk pro aktif melakukan perekaman KTP-el. Selain itu, pihaknya beserta jajaran di daerah juga akan turun ke lapangan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Menurut dia, proses penyisiran itu menjadi prioritas karena pihaknya ingin mempunyai data kependudukan yang lebih akurat.
Baca: Enam Polbangtan Diluncurkan, Kementan Siap Cetak Wirausaha Muda Pertanian
"Kami tetap berharap masyarakat proaktif melakukan perekaman. Kalau ada kendala-kendala, hubungi kami. Kami akan jemput bola, misalnya ke kampus, ke RT, RW, dusun. Kami akan jemput bola," kata dia.
Apabila telah melewati batas waktu 31 Desember 2018, masyarakat baru dapat melakukan perekaman, maka data yang sempat diblokir sementara akan kembali diaktifkan.
"Data ini akan diaktifkan apabila penduduk merekam," kata dia.
Untuk ketersediaan blangko KTP-el, dia menambahkan, sampai Desember 2018 tersedia 5,9 juta keping. Dia menegaskan, jumlah yang sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan blanko sampai dengan akhir 2018.
"5,9 itu ada di dukcapil, yang beredar di daerah kurang lebih 2 juta keping. Jadi ditotal 7,9 juta keping. Jadi blanko cukup dan mencukupi. Untuk 2019, kami ada persediaan 16 juta keping. Jadi blanko tidak ada masalah lagi," tambahnya.(*)