KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Kelima saksi bakal diperiksa untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Lima saksi tersebut adalah Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim, Sekjen ESDM Ego Syahrial, Kepala Cabang PT Bank Mandiri Eferlina, Direktur Utama PT Samantaka Batu Bara Rudi Herlambang, dan satu pihak swasta bernama Syafrizal.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI, Eni Maulani Saragih; pemilik Blackgold Natural Insurance Limited, Johannes Budisutrino Kotjo; dan mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham.
Baca: Dirut Pertamina Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johannes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1.
Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes.
Hal tersebut terjadi jika Johannes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Eni sudah mengakui sebagian uang yang diterimanya sebesar Rp 2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar.
Namun, Eni tidak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partainya.
Eni pun telah mengembalikan uang Rp 500 juta ke KPK.
Sementara Partai Golkar mengembalikan Rp 700 juta ke KPK.