KPK Periksa Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto.
Datang ke Gedung KPK sekira pukul 09.50 WIB, politisi PDIP itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.
"Iya saya kenal Tasdi. Soal aliran dana nantilah setelah selesai diperiksa," jawabnya singkat sebelum memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemeriksaan Grandmaster Catur Indonesia tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSD (Tasdi)," kata Febri.
Baca: Wakil Ketua DPR Utut Adianto Tak Penuhi Panggilan KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka.
Tersangka lainnya ialah Hamdani Kosen (HK), pengusaha yang diduga memberikan suap kepada Tasdi.
KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN).
Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.
Kemudian tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS).
HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.
Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 bernilai Rp 22 miliar.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yakni Rp 500 juta.