M Taufik 'Pede' Isi Posisi Wagub DKI, Pengamat: Status Eks Koruptor Bisa Timbulkan Sentimen Negatif
Bila merujuk posisi Wagub sebelumnya, Sandiaga Uno berstatus sebagai kader Gerindra dan diusung oleh partainya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik masih menjadi kandidat tunggal dari Partai Gerindra untuk mengisi jatah Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandaga Uno.
Pengamat politik dari Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengungkap bila benar M. Taufik menjadi Wagub DKI, timbuk kekhawatiran ada penurunan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemprov DKI, karena dirinya merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
"Nah salah satu faktor yang menjadi hambatan Taufik adalah statusnya sebagai mantan narapidana. Sehingga jika dipaksakan akan menimbulkan sentimen negatif di mata publik," kata Karyono saat dihubungi, Selasa (18/9/2018).
Karyono melanjutkan idealnya baik Gerindra maupun PKS memiliki hak yang sama soal Cawagub pengganti Sandiaga sebab kedua partai tersebut adalah partai pengusung pasangan Anies-Sandiaga di Pilkada DKI 2017 lalu.
"Kalau bicara siapa yang berhak menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandiaga Uno, keduanya berhak. Pada prinsipnya adalah tergantung komitmen politik yang dibangun antara PKS dan Gerindra," ucapnya.
Bila merujuk posisi Wagub sebelumnya, Sandiaga Uno berstatus sebagai kader Gerindra dan diusung oleh partainya, maka paling ideal menurut Karyono, penggantinya juga berasal dari Gerindra.
Namun seperti diketahui, PKS dan Gerindra berada dalam satu koalisi pengusung Prabowo dan Sandiaga untuk Pilpres 2019.
Bila terbangun kesepakatan politik antara dua partai tersebut, maka yang paling pantas mengisi kekosongan Wagub DKI ialah kader asal PKS, mengingat Prabowo dan Sandiaga berasal dari Partai Gerindra. Walaupun Sandiaga sendiri sudah menyatakan mundur dari Partai yang membesarkan namanya itu.
"Akan tetapi jika seandainya ada deal politik yang dibarter dengan pilpres dimana PKS mendukung Sandiaga Uno menjadi cawapresnya Prabowo, maka idealnya kader dari PKS yang menggantikan," terangnya.
Perlu diketahui, Taufik sendiri merupakan mantan napi kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Alhasil, Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.