MA Putuskan Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Najwa: Perlu Ada Penanda Khusus di Surat Suara
Reporter senior Najwa Shihab menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan napi koruptor jadi caleg.
Penulis:
Ramadhan Aji Prakoso
Editor:
Yulita Futty Hapsari
Tribun Video
Reporter senior Najwa Shihab tanggapi putusan MA bolehkan mantan napi koruptor jadi caleg. Hal tersebut diungkapkan melalui akun Instagram Najwa Shihab @najwashihab pada Selasa (18/9/2018).
TRIBUNNEWS.COM - Reporter senior Najwa Shihab menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan napi koruptor jadi caleg.
Hal tersebut diungkapkan melalui akun Instagram Najwa Shihab @najwashihab pada Selasa (18/9/2018).
Dalam akun Instagram-nya, Najwa mengunggah 3 buah foto ilustrasi surat suara pemilihan umum.
Pada unggahanya, Najwa menyarankan pada saat Pemilu 2019 nanti untuk para mantan koruptor di surat suara agar diberi tanda khusus.
"Putusan MA membuat mantan koruptor bisa mencalonkan diri jadi caleg.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>
Berita Populer
Baca tanpa iklan