Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Putusan Eks Napi Tipikor Maju Caleg, Rocky Gerung Sebut MA Abaikan Moral Publik

"Dia (MA) engak bisa normativitas, padahal di dalam masyarakat enggak begitu. Jadi moral publik itu diabaikan oleh MA," kata Rocky

Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Putusan Eks Napi Tipikor Maju Caleg, Rocky Gerung Sebut MA Abaikan Moral Publik
Reza Deni/Tribunnews.com
Rocky Gerung seusai diskusi Polmark Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018) 

Tanggapi Putusan MA yang Kabulkan Gugatan PKPU, Rocky Gerung: Moral Publik Diabaikan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis dan pengamat politik, Rocky Gerung mengungkapkan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU tentang larangan eks terpidana tipikor untuk kembali maju caleg merupakan sebuah bentuk pengabaian moral publik.

"MA selalu pakai dalil hukum positivisme. Dia (MA) engak bisa normativitas, padahal di dalam masyarakat enggak begitu. Jadi moral publik itu diabaikan oleh MA," kata Rocky usai diskusi di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Baca: Polisi Mengaku Belum Terima Laporan Al Ghazali Alami Kecelakaan di Bilangan Condet

Padahal menurutnya, pemilu adalah bagian dari upaya untuk menciptakan demokrasi yang bermoral.

"Tapi MA selalu punya dalil bahwa kami hanya menguji UU, bukan menguji moral politik publik," ujarnya.

Di situlah, menurut Rocky, MA sudah kacau dalam urusan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Padahal pemilu adalah urusan mengupayakan demokrasi yang lebih bermoral," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Baca: Nama-nama yang Disebut Irvanto Terima Uang Panas Proyek KTP-el

Pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas