Status Mantan Napi Koruptor Akan Jadi Penghalang M Taufik Jadi Wagub DKI
Karena publik. menurut dia, akan tetap melihat rekam jejak M Taufik sebagai mantan napi koruptor.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto menilai status mantan narapidana kasus korupsi dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik akan menjadi penghalang untuk mengisi jatah Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga Uno.
Karena publik. menurut dia, akan tetap melihat rekam jejak M Taufik sebagai mantan napi koruptor.
"Tetap akan menjadi penghalang," ujar Kornas JPPR ini kepada Tribunnews.com, Selasa (18/9/2018).
Menurut Sunanto, kalau tetap dipaksakan politikus Gerindra itu tetap menjadi Wagub DKI, maka timbul kekhawatiran akan terjadinya penurunan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemprov DKI.
Kenapa demikian? Karena status dirinya merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Tapi, dia memberikan catatan, tinggal bagaimana M Taufik menunjukan dukungan publik dan mengambil hati publik dengan kinerja apabila putusan politik menunjuk dirinya sebagai Wagub DKI.
Meskipun imbuhnya, kontrol publik terhadap kinerjanya akan semakin tinggi karena status masa lalunya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
"Kalau sudah menjadi kuputusan politik maka kontrol publik yang akan dihadapinya," katanya.
Perlu diketahui, Taufik sendiri merupakan mantan napi kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Alhasil, Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.