Foto dan Daftar Caleg Eks Korupsi Diusulkan Dipampang di TPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan penandaan kepada calon legislatif (caleg) mantan napi korupsi di kerta suara.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung usulan penandaan kepada calon legislatif (caleg) mantan napi korupsi di kerta suara.
Bahkan, Bawaslu mengusulkan agar petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) nantinya bisa memampang foto dan nama caleg mantan koruptor di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Posko Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Baca: Hentikan Rombongan Presiden demi Ambulans, 4 Anggota Polisi di Kota Solo Terima Penghargaan
"Silakan, misalnya, kita kasih tanda di surat suara, atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," kata Fritz Edward Siregar.
Lebih lanjut, Fritz mengatakan, Bawaslu sudah melakukan diskusi terkait hal itu dengan KPU.
Bahkan, diskusi itu sudah sebelum adanya PKPU 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.
Baca: Kuasa Hukum Dipo Latief Bingung Nikita Mirzani Minta Pengukuhan Pernikahan setelah Cerai
"Bawaslu sejak awal telah meminta pada KPU dan Komisi II bahwa Bawaslu juga mendukung gerakan antikorupsi. Itu yang telah kami sampaikan," jelas Fritz.(*)