Komisi IX Soroti Kesejahteraan ABK dan Pelaut Lintas Batas Manado
Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir menyoroti tingkat kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) dan pelaut lintas batas di Kota Manado
Editor: Content Writer
Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir menyoroti tingkat kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) dan pelaut lintas batas di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, baik yang bekerja di perusahaan nasional maupun kapal asing, apakah upah yang pekerja terima sudah sesuai dengan standar kelayakan di provinsi.
Demikian mengemuka dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) dan Pelaut Lintas Batas dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan dihadiri para mitra kerja Komisi IX DPR RI, di Manado, Selasa (18/9/2018).
“Terdaftar atau tidak para pekerja migran sebagai ABK dan pelaut lintas batas di Dinas Tenaga Kerja Provinsi ini yang paling penting. Jika tidak terdaftar (ilegal) maka akan susah diidentifikasi jika ada permasalahan, seperti klaim asuransi, apalagi sampai terjadi kematian,” tandas Ali Mahir.
Ia juga menanyakan kepada Disnaker dan BNP2TKI dan memperoleh laporan memang masih banyak ABK yang bekerja secara ilegal, tapi sudah mulai baik karena ada upaya mendaftarkan para pekerja ABK oleh perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan mereka sehingga yang awalnya ilegal sudah menjadi legal.
“Pada prinsipnya dari laporan dinas terkait pekerja ABK dan pelaut lintas batas yang resmi (legal) itu sudah bagus, kesejahteraan sesuai dengan standar kelayakan," imbuh Politisi partai NasDem ini.
Namun demikian, legislator daerah pemilihan Jawa Tengah II itu menekankan hal yang tak kalah paling penting, pada saat kapal akan berlayar setelah kelengkapan dokumennya komplit maka tenaga kerjanya (ABK) juga harus dicek apakah betul mereka terdaftar sebagai ABK resmi.
“Jika ada hal yang meragukan, belum terdaftar (ilegal) maka dinas terkait harus mengambil tindakan tegas, dengan melarang kapal tersebut berlayar misalnya. Ini bagian dari upaya penegakan hukum demi keamanan, kenyamanan pelayaran dan juga kesejahteraan para ABK nya,” sergah Ali Mahir.
Dirinya khawatir jika data ABK tidak valid lalu terjadi sesuatu di luar sana yang tak diinginkan, maka BPJS Kesehatan juga tidak akan bisa meng-cover mereka yang belum terdaftar. Hal seperti ini akan merugikan para pekerja, karenanya sebisa mungkin praktek kerja ilegal dihilangkan, walau tidak mudah dan akan selalu muncul generasi penerus yang ilegal.
“Setidaknya bisa mengurangi pertumbuhan pekerja ilegal secara signifikan dengan pemutakhiran data yang akurat dan valid. Kita akan pantau perkembangan dari waktu ke waktu mengenai pendataan pekerja ABK dan pelintas laut yang sudah mulai berjalan,” tutup Ali Mahir.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara Erny B Tumundo dalam kesempatan tersebut memaparkan pola rekruitmen ABK melalui agensi yang terkadang tidak berkoordinasi dengan BNP2TKI dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
“Imbas dari pola rekruitmen tersebut Pemerintah Daerah kesulitan memantau para pekerja migran yang berprofesi sebagai ABK dan pelaut lintas batas karena kurangnya data akurat,” pungkas Erny.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.