KPU Belum Pastikan Mantan Koruptor Masuk Dalam DCT
Kami masih mendiskusikan tindak lanjut putusan MA. Ada proses yang harus dilalui, karena ini sedang kami diskusikan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Kamis (20/9/2018). Namun, belum diketahui bagaimana nasib mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya masih melakukan diskusi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi para mantan terpidana korupsi.
"Kami masih mendiskusikan tindak lanjut putusan MA. Ada proses yang harus dilalui, karena ini sedang kami diskusikan belum, kami putuskan," ujar Pramono, di kantor KPU RI, Rabu (19/9/2018).
Meskipun, pihaknya sudah berkomitmen melaksanakan putusan MA, namun, dia mengaku masih tetap menerima masukan dari berbagai pihak untuk menandakan seseorang itu mantan narapidana korupsi.
Upaya penandaan itu dilakukan, kata dia, hanya sebatas memberitahukan kepada masyarakat mengenai caleg yang akan dipilih nantinya.
"Termasuk di dalamnya sebagaimana yang diusulkan teman-teman masyarakat sipil, agar kami mengumumkan secara resmi nama-nama mantan napi korupsi yang nyaleg, termasuk kami pertimbangkan," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga mengakomodir putusan Bawaslu di daerah yang mengabulkan permohonan sengketa surat keputusan daftar calon sementara (DCS) mantan narapidana korupsi.
"Diloloskan Bawaslu misalnya diakomodir, tetapi harus diperiksa lagi persyaratan-persyaratan lain. Apakah syarat-syarat yang lain memenuhi juga. Misalnya ijazah, kesehatan, narkoba. Tetap harus diperiksa," kata dia.
"Jadi, kalaupun diloloskan oleh Bawaslu, tetapi persyaratan lain yang dinyatakan undang-undang tak lengkap kan juga tetap tidak bisa. DPD juga begitu. Harus diperiksa keterpenuhan syarat dukungan. Jadi, kalau ternyata dukungan tak memenuhi syarat ya tetap tidak bisa,".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.