Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menag Lukman Bantah Tudingan Larangan Adzan

“Apa lagi meniadakan adzan. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Menag dalam keterangannya yang diterima Tribun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menag Lukman Bantah Tudingan Larangan Adzan
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Agama Lukman Hakim saat melakukan konferensi pers Sidang Isbat Awal Syawal 1439H di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2018). Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1439 H jatuh pada 15 Juni 2018. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah tudingan Kementerian Agama yang melarang adzan.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama sama sekali tidak melakukan tindakan, pelaksanaan, bahkan tidak memiliki keinginan setitik pun untuk mengurangi volume adzan.

“Apa lagi meniadakan adzan. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Menag dalam keterangannya yang diterima Tribun, Rabu (19/9/2018).

Menag pun menuturkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978, tentang Tuntunan Pengaturan Pengeras Suara pada masjid, mushala dan langgar yang saat ini diedarkan kembali oleh Kemenag, tidak mengatur tentang adzan.

Ia menambahkan, volume besar kecilnya adzan juga tidak diatur dalam tuntunan tersebut.

Infografis terkait pengeras suara adzan
Infografis terkait pengeras suara adzan (Dokumentasi Kementerian Agama)

“Saya ingin menggarisbawahi. Ini adalah tuntunan penggunaan pengeras suara. Jadi mohon, masyarakat membaca lagi dengan cermat dan teliti, apa isi dari instruksi yang berupa tuntunan penggunaan pengeras suara. Sama sekali kita tidak mengatur volume adzan,” kata Menag.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengatakan, instruksi tersebut bukan produk regulasi maupun produk hukum, melainkan bersifat tuntunan, sehingga tak memiliki sanksi apapun.

“Karena sifatnya tuntunan, maka tidak ada sanksi apapun. Tuntunan itu, silakan bagi yang memerlukan bisa menggunakan, bagi yang tidak membutuhkan tidak perlu menggunakan itu,” imbuh Menag.

Bantahan ini disampaikan Menag terkait asumsi yang berkembang di masyarakat terkait pelarangan adzan oleh Kemenag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas