Bawaslu Awasi Medsos Milik Pasangan Capres-Cawapres
Selain mengawasi akun media sosial milik pasangan capres-cawapres, pihaknya mengawasi materi kampanye
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI melakukan pengawas terhadap akun media sosial milik pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang didaftarkan ke KPU RI.
"10 akun yang didaftarkan oleh capres-cawapres harus kita pantau. Biasanya akun-akun ini baru dan menyampaikan hal baik," ujar Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, Kamis (20/9/2018).
Selain mengawasi akun media sosial milik pasangan capres-cawapres, pihaknya mengawasi materi kampanye atau apapun yang disampaikan di media sosial berkaitan dengan pemilu.
"Misalnya ada ujaran kebencian atau fitnah kepada salah satu calon (presiden,-red) atau DPR, itu bisa kita take down," kata dia.
Untuk melakukan pengawasan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut dia, kerjasama dengan instansi lain dilakukan karena Bawaslu tak mempunyai kewenangan melakukan penindakan.
"Fungsi penindakannya tidak bisa di kita. Tapi kita sudah MoU dengan semua platform dengan untuk bisa ditindak," katanya.