BKN Ancam Tinggalkan Kementerian Hingga Pemda Yang Telat Masukan Persyaratan dan Formasi CPNS
"Kalau terlambat bisa jadi kita tinggal," ujar Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan di Gedung BKN, Jakarta Timur, Kamis (20/9/2018)
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) 'mengancam' akan meninggalkan kementerian dan lembaga serta pemda yang telat memasukan persyaratan dan formasi CPNS di website cssn.bkn.go.id.
"Kalau terlambat bisa jadi kita tinggal," ujar Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan di Gedung BKN, Jakarta Timur, Kamis (20/9/2018).
Baca: BKN Jelaskan Mengapa sscn.bkn.go.id Sempat Susah Diakses, Ada Formasi CPNS 2018 yang Belum Masuk
Namun, hingga saat ini BKN masih memberikan keringanan kepada instansi yang telat untuk memasukan persyaratan dan formasi CPNSnya sebelum tanggal 26 September 2018.
"Tapi kita coba dulu kan masih ada waktu enam hari lagi ya sebelum tanggal 26 September," ujar Ridwan.
Ridwan pun enggan berspekulasi terkait sanksi apa yang akan diberikan BKN kepada instansi yang telat menyetor persyaratan dan formasi CPNSnya.
Baca: Bamsoet Dorong Polri Tindak Tegas Pengendali Akun Robot Penyebar Hoaks dan Fitnah
"Saat ini belum ada kira-kira tindakannya akan bagaimana. Prinsipnya semua jalan terus sampai kemudian katakanlah akhir jelang tanggal 26 (September) tinggal berapa nanti akan dilakukan keputusan manajemen yang sama sekali saya belum tahu," ujar Ridwan.
Menurut data BKN, tercatat hingga hari ini baru sebanyak 29 dari 72 kementerian dan lembaga serta 43 dari 525 pemda yang sudah memberikan persyaratan dan formasinya di website cssn.bkn.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.