DPD Siap Ambil Langkah Jika KPU Coret Calon Senator dari Pengurus Parpol
DPD akan melakukan langkah hukum apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret calon anggota DPD dari pengurus partai politik.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan melakukan langkah hukum apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret calon anggota DPD dari pengurus partai politik.
Baca: Pengakuan Penasihat GNPF Soal Video Penyusunan Strategi Jebakan Batman untuk Menentukan Cawapres
Baca: Prancis dan Belgia Berbagi Tempat di Posisi Puncak Ranking FIFA Rilisan Terbaru
Langkah tersebut akan diambil karena dalam rapat konsultasi antara DPD dan MK menyatakan larangan pengurus parpol jadi calon anggota DPD tidak berlaku surut dan baru diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kalau KPU tidak patuh, kami ambil langkah hukum. Penetapan itu melanggar konstitusi, menimbulkan kegaduhan,"kata Wakil Ketua DPD, Nono Sampono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis(20/9/2018).
Nono juga meminta KPU untuk tidak menerapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019, yang mewajibkan calon anggota DPD harus mundur dari kududukannya sebagai pengurus parpol di semua tingkatan.
"Demi kepastian hukum, KPU wajib mencabut PKPU Nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD. KPU tak memiliki landasan hukum, apalagi mendasarkan PKPU tersebut pada putusan MK Nomor 30/XVII/2018," ujar Nono.
Lebih jauh Nono menjelaskan apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih tetap meragukan pernyataan atau tafsir putusan MK, pihaknya akan mengirim rekaman rapat konsultasi pimpinan DPD dan pimpinan MK.
Sementara Kuasa Hukum DPD, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pertemuan antara pimpinan MK dan pimpinan DPD memberikan kepastian hukum. Selain itu, kata dia, hal itu juga mengakhiri kegaduhan politik yang kini terjadi.
Yusril menerangkan, penetapan Putusan MK Nomor 30/XVII/2018 tak bisa dilakukan melalui PKPU.
"Jika putusan MK mau diterapkan, harus dilakukan perubahan undang-undang, bukan sekadar mengubah peraturan KPU. Apalagi aturan itu berkaitan dengan penghapusan hak konstitusional warga negara, enggak bisa lewat PKPU," ujar dia.
Diketahui, rapat konsultasi pimpinan MK dan DPD dihadiri Ketua DPD Akhmad Muqowam, Ketua Komisi I DPD Benny Rahamdani, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, Dodi S Abdulkadir dan Herman Kadir.
Sedangkan Ketua MK Anwar Usman didampingi I Dewa Gede Palguna, Aswanto, serta panitera yang menangani perkara tersebut.