Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

KPU Akomodir Mantan Napi Koruptor Daftar Caleg

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya mengakomodir calon anggota legislatif

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Akomodir Mantan Napi Koruptor Daftar Caleg
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kamis (20/9/2018).

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya mengakomodir calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi korupsi tetap dimasukkan ke DCT.

Menurut dia, keputusan itu berdasarkan putusan uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD di Mahkamah Agung (MA), yang membolehkan mereka menjadi caleg.

Namun, nama-nama caleg mantan narapidana korupsi tersebut juga harus melalui beberapa persyaratan. Seperti halnya, telah mengumumkan status nya kepada masyarakat.

"Kalau semua syarat lain sudah terpenuhi, caleg yang mantan napi koruptor itu boleh dimasukkan kembali selama mereka memenuhi syarat-syarat lain," ujar Ilham di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Pihaknya juga sudah membuat surat edaran kepada KPU provinsi, kabupaten, kota bahwa bagi caleg yang terindikasi mantan napi (korupsi), itu diperbolehkan dimasukkan kembali.

Sejauh ini, kata dia, caleg mantan narapidana yang telah mengajukan ajudikasi di Bawaslu langsung diakomodir oleh KPU. Misalnya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami hanya mengakomodasi para caleg yang melakukan ajudikasi, misalnya Pak Abdullah Puteh DPD. Tapi kalau yang enggak, maka kita tidak akomodasi," kata dia.

Setelah penetapan DCT, pihaknya memberikan waktu sela tiga hari untuk para caleg eks korupsi bila ingin mengajukan ajudikasi usai penetapan DCT. Adjudikasi dilakukan ke Bawaslu RI.

"Setelah DCT ditetapkan hari ini, tiga hari dengan perhitungan hari kerja akan ada pengajuan sengketa soal DCT yang akan kami tetapkan nanti sore," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas