Akurasi CCTV Lebih dari 90 Persen, Pengguna Tak Perlu Ganti Warna Pelat Nomor untuk e-Tilang
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menegaskan, dalam menerapkan tilang elektronik tidak perlu mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan.
Editor: Yulita Futty Hapsari
Tribun-Video.com
Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) tidak perlu mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan. hal tersebut diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).
TRIBUNNEWS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menegaskan, dalam menerapkan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) tidak perlu mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan.
Alasan utama, CCTV yang akan dipasang masih sanggup merekam dengan jelas.
"Jadi daya tangkapnya itu akurat lebih dari 90 persen. Kalau sudah seperti itu tidak perlu lagi kita ganti warna dasar pelat nomor," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).
Yusuf melanjutkan, CCTV yang dipasang tersebut berbeda dengan yang punya Dishub, bahkan Polda Metro pun telah mengirimkan anggota ke China untuk membeli kamera pengintai tersebut.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.