KPK Periksa Hakim Merry Purba Terkait Suap di PN Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Hakim Adhoc Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Hakim Adhoc Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka HS (Hadi Setiawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni Hakim Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, terdakwa Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin Sukardi, Hadi Setiawan.
Baca: Stres Ditahan KPK, Hakim Merry Purba Menangis
Oleh penyidik, Merry dan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin dan Hadi untuk mempengaruhi putusan majelis hakim di vonis Tamin.
Total uang suap yang diberikan 280 ribu dolar Singapura.
Dalam perkara Tamin, Merry merupakan anggota majelis hakim.
Sedangkan keduanya, Wahyu Prasetyo, Wakil Ketua PN Medan yang sempat diamankan KPK namun akhirnya dilepaskan dan berstatus saksi.
Di Putusan yang dibacakan pada Senin (27/8/2018), Merry menyatakan dissenting opinion.
Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.