Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai PPPK Bergaji Setara PNS, Namun Tak Dapat Uang Pensiun

Dana pensiunan PPPK tidak dibayar oleh Pemerintah namun dikelola sendiri oleh pegawai berstatus PPPK

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pegawai PPPK Bergaji Setara PNS, Namun Tak Dapat Uang Pensiun
Istimewa
Sejumlah guru honorer di Kabupaten Garut menggelar aksi unjuk rasa, Sabtu (15/9/2018). Aksi mogok mengajar dan unjuk rasa akan kembali dilakukan selama dua hari pada 17-18 September. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PNS memiliki hak dan gaji yang hampir setara.

Namun, untuk PPPK ketentuan besaran hak dan gaji masih digodok dalam Peraturan Pemerintah (PP) sambil pertimbangan keuangan negara.

"Enggak ada (bedanya), sama. Tapi kalau itu diserahkan ke daerah, karena sekarang ini banyak daerah merasa bahwa pelayanan publiknya menurun karena jumlah pns berkurang. Kenapa tidak PPPK? Tapi untuk itu tentu harus ada perhitungan dari Kemenkeu," jelas Bima di Kantor Staf Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk dana pensiunan PPPK tidak dibayar oleh Pemerintah namun dikelola sendiri oleh pegawai berstatus PPPK, dengan mengikuti program pengelolaan dana pensiun secara mandiri misalkan Taspen.

Baca: Dicecar Hotman Paris Alasan Pensiun, Atlet Kembar Sepak Takraw Lena-Leni Ungkap Fakta Ini

"Di UU tidak dituliskan, untuk PPPK tidak dibayarkan pensiunnya. Tapi tidak dibayarkan pensiunnya kan bukan berarti tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri," tutur Bima.

"Misalnya mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK, misal Taspen mengadakan itu boleh-boleh saja mereka memotong uang premi dari gajinya dibayarkan ke Taspen, sehingga di akhir tahun kontraknya mereka mendapatkan tunjangan pensiun," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negatra atau ASN disebutkan dalam Bab VI terkait Hak dan Kewajiban, Hak PNS pada Pasal 21 sebagai berikut :

PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Sementara, Pasal 22 PPPK berhak memperoleh:
gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga honorer.

PPPK memiliki masa kerja yang fleksible, tergantung kontrak yang tertulis, paling cepat satu tahun dan paling lama sebelum batas usia pensiun.

Kontrak kerja ini diikuti oleh sistem penilaian kinerja yang dilakukan satu tahun sekali.

Untuk bisa memiliki status PPPK, pegawai honorer akan mengikuti serangkaian tes dan memenuhi berbagai persyaratan.

.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas