Wadah Pegawai KPK Gugat Keputusan Pimpinan Soal Mutasi Jabatan
"Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK,” kata Yudi dalam keterangan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK) menggugat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.
Pendaftaran tersebut diwakili Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo, serta kuasa hukum Maulana Arif dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Gugatan diajukan pada Rabu (19/9/2018) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca: Angka Kramat Nomor Urut Capres Jokowi Vs Prabowo, Gerindra Sebut Nomor 2 Bawa Keberuntungan
WPKPK mempersoalkan formil (tata cara pembentukan) dan materil (isi) dari keputusan pimpinan tersebut.
Dari sisi formil, WPKPK menganggap keputusan pimpinan ini dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK.
Bahkan dilakukan terburu-buru tanpa melibatkan pemangku kepentingan, Biro Hukum, serta hanya dengan baju hukum keputusan pimpinan.
Baca: Keceplosan Sindir Agnez Mo Saat Bahas Wijaya Saputra, Gisella Anastasia Takut Diserang Haters
Dari sisi materil, isi keputusan pimpinan tersebut mensyaratkan bahwa proses mutasi dapat dilakukan hanya dengan rekomendasi dari atasan serta persetujuan rapat pimpinan.
Padahal, selama ini proses mutasi di KPK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme alih tugas atau sanksi pelanggaran berat.
Mekanisme alih tugas yang dilakukan secara objektif dengan proses penilaian menyeluruh untuk menilai kapasitas seseorang.
Proses ini sesuai dengan Undang Undang KPK yang mensyaratkan penempatan pegawai berdasarkan keahliannya.
Baca: Syahrini Bukan di Level Princess Lagi, Najwa Shihab Menyebutnya Ratu Sejagad
Dalam sanksi pelanggaran berat, dilaksanakan untuk membina pegawai dengan mekanisme penegakan kode etik yg ketat.
"Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK,” kata Yudi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Ia mengatakan keputusan pimpinan ini dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias.
Sehingga, orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan.
Bukan sesuai dengan kompetensi dan independensinya.
Gugatan ini ditempuh WPKPK karena berbagai upaya untuk mengoreksi mengalami jalan buntu.
Yudi mengatakan sebelum menggugat, WPKPK telah berkirim surat elektronik dan melakukan audiensi dengan pimpinan.
“Kami merasa saat ini gugatan PTUN yang paling masuk akal untuk ditempuh, ini semua demi independensi KPK,” kata Yudi.