RUU SSKCKR Didorong Jawab Tantangan Zaman
Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (RUU SSKCKR).
Editor: Content Writer
Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (RUU SSKCKR) yang sedang dibahas oleh Komisi X DPR RI agar segera disahkan, sehingga dapat menjawab tantangan zaman dan teknologi yang ada.
Hal ini diungkapkannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru dan Dewan Perpustakaan Daerah Provinsi Riau, guna menerima masukan terkait RUU SSKCKR di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (20/9/2018).
“Kemajuan teknologi yang ada seperti karya rekam semakin tinggi. Sementara dulu hanya ada kaset, sekarang sudah ada CD, USB dan alat perekam lainnya yang ukurannya lebih kecil lagi. Sehingga perkembangan ini perlu antisipasi sampai kearah teknisnya seperti apa. Yang terpenting adalah khasanah kebudayaan dan pemikiran anak bangsa ini harus tersimpan dengan baik,” tutur politisi PKS itu.
Selain itu, Mustafa menjelaskan bahwa karya rekam merujuk pada alat yang digunakan. Bukan proses untuk menghasilkan karya tertentu.
Keterlibatan negara dalam SSKCKR pun dinilai memang sangat diperlukan, agar dapat memajukan dan melindungi hak-hak para pelaku karya cetak dan karya rekam. Nantinya mungkin ada lagi lembaga negara lain yang berkepentingan dengan UU ini untuk menyimpan semua karya tersebut.
“Memang ini perlu ditopang oleh APBD atau APBN, sehingga mereka memang bisa menyimpan dengan baik atau mendapatkan karya cipta dengan wajar. Artinya mereka juga mendapatkan khasanah yang ada. Jadi hak-hak individu dihargai oleh negara,” imbuh politisi dapil Sumatera Selatan itu. (*)