Tata Beracara MKD Akan Libatkan Polri dan Kejaksaan
Wakil Ketua MKD DPR RI Tb. Soenmandjaja memastikan MKD akan melibatkan unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Tinggi.
Editor: Content Writer
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR RI Tb. Soenmandjaja memastikan MKD akan melibatkan unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), dalam melaksanakan tata beracara. Menurutnya, sebagai Pimpinan MKD yang juga Anggota DPR RI, tentu memiliki unsur subyektifitas.
“Kalau Kepolisan dan Kejaksaan beserta masyarakat luas tentu akan lebih obyetif. Yang kedua, daya jangkau kita sangat terbatas hanya di DPR saja,” katanya saat mengikuti Kunjungan Kerja MKD dalam rangka sosialisasi kode etik dan tata beracara MKD dengan Kapolda Sulawesi Salatan (Sulsel) Inspektur Jenderal Polisi Umar Septono dan Kajati Sulsel Tarmizi beserta jajarannha, di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (20/9/2018).
MKD memprogramkan kunjungan kerja ke Polda dan Kejati seluruh Indonesia, dalam rangka mensosialisasikan dan menyampaikan tentang kode etik, pedoman kerja dan tata beracara MKD serta Undang Undang tentang MD3 yang berkaitan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Soenmandjadja menyampaikan dari 560 Anggota Dewan berasal dari 77 daerah pemilihan seluruh Indonesia.
Jadi ketika yang bersangkutan di dapilnya memiliki masalah-masalah yang berkenaan dengan hukum ataupun terutama dengan etika, maka MKD sangat peduli dan sekaligus juga mohon bantuan baik pada Kapolda dan jajarannya maupun Kajati dan jajarannya.
“Kami memohon masukan, baik mengenai kode etik maupun tentang tata beracaranya. Apalagi Polri dan Kejaksaan yang menangani, khususnya amanat UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), ini sangat penting bagi MKD dalam berproses,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Selanjutnya, berkembang juga saran dalam kunjungan ini misalnya dalam pembentukan panel, MKD menyertakan para ahli, karena komposisinya ada 3 dari MKD dan 4 dari luar atau non-MKD yaitu dari ahli dan praktisi.
“Ada usulan juga agar dari Polri dan unsur Kejaksaan bisa dimasukkan di sana. Hal ini masih dalam proses kajian,” katanya.
Bantuan yang diharapkan dari Polri dan Kejaksaan dalam proses menegakkan kedisiplinan dan penegakan hukum untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi DPR RI, yaitu yang pertama lebih kepada komunikasi.
Yang kedua apabila memang diduga ada tindakan atau masalah yang bermuatan hukum, MKD bisa diinformasikan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila ternyata dalam perkembangannya menyangkut masalah pidana, baik khusus atau umum, maka MKD tidak ikut serta di situ.
MKD serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku, nanti setelah selesai dari prosea kejaksaan dan kepolisian atau pengadilan, baru MKD masuk ke ranah itu.
Apabila ada pelanggaran etika dipastikan tidak serta merta melanggar hukum, tapi kalau melanggar hukum dipastikan ini melanggar etika.
“MKD sangat konsen dalam penegakan etika. Hal ini bertujuan, DPR inikan lembaga politik dari amanat undang undang dasar dan sekaligus juga penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia melalui Pemilu. Jadi sangat wajar apabila DPR berkepentingan untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga yang sekaligus para anggotanya,” tegas politisi dapil Jawa Barat itu. (*)