Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Laporan Awal Dana Kampanye PKB Rp 15 Miliar

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sebesar Rp 15 Miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Laporan Awal Dana Kampanye PKB Rp 15 Miliar
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sebesar Rp 15 Miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Wakil Bendahara PKB, Bambang Susanto, mengatakan pihaknya berupaya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk melaporkan LADK. Menurut dia, LADK terdiri dari dana kampanye calon anggota legislatif dan partai politik.

Baca: Polwan Cantik Ini Ikut Sosialisasi Soal Smart Netizen Pemilu Damai, Dahulu Atlet Bola Voli

"Kami sudah serahkan. Total Rp 15 Miliar dari total seluruh anggota caleg, maupun dana partai. Kami hanya uang, tetapi caleg ada berupa jasa. Partai Rp 1,3 Miliar, sisanya dari caleg," ujar Bambang, ditemui di Kantor KPU RI, Minggu (23/9/2018).

Sampai saat ini, dia menjelaskan, dana partai masih bersumber dari iuran anggota. Lalu, ditambah juga dari partisipasi caleg. Disamping caleg melaporkan dana kampanye pribadi ada juga menyumbang ke partai.

Namun, dia mengaku tidak mewajibkan kepada anggota untuk iuran uang. Dia menegaskan, tidak ada setoran mengikat yang harus diserahkan kepada partai.

"Tidak ada. Itu juga tidak ditentukan. Jadi, apa namanya betul-betul hasil komunikasi pengurus dengan beberapa kader dan beberapa khususnya incumbent DPR DPRD provinsi, kabupaten juga," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, dia menambahkan, tidak dapat merinci secara detail mengenai LADK itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas