Dirjen PAS Dalami Kasus Petugas Lapas Deli Serdang yang Jadi Kurir Narkoba
"Kita lakukan pendalaman kepada mereka, sekarang kasusnya ditangani oleh Ditjen (PAS)," kata Sri Puguh.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pemasyrakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami kasus oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIB Lubuk Pakam Sumatera Utara yang diduga menjadi kurir narkoba.
"Kita lakukan pendalaman kepada mereka, sekarang kasusnya ditangani oleh Ditjen (PAS)," kata Sri Puguh yang ditemui di kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Perempuan berhijab yang kerap disapa Utami ini pun enggan banyak bicara, terkait sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan, Kalapas, maupun jajarannya.
Baca: Bandar Narkoba Diduga Bayar Oknum Sipir Lapas Lubukpakam Puluhan Juta Per Minggu
Ia berdalih masih akan melihat kesalahan yang diperbuat oknum berinisial MS tersebut.
"Jadi kita lihat tingkat kesalahannya, dasarnya pasti dari PP 53 . Sudah ya," ujar Utami yang kemudian meninggalkan awak media.
Sementara, Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Dedet membenarkan anggota P2U atas nama Maredi Sutrisno merupakan pegawai dari Kementerian yang dipimpin oleh Yasona Laily itu.
"Iya betul, oknum tersebut pegawai lapas Lubuk Pakam," kata Dedet saat dihubungi Tribunnews.com.
Maredi diketahui ditangkap pada Minggu, (16/9/2018) malam di kawasan Tanjung Morawa yang bersangkutan disebut Kepala BNN Deliserdang, AKBP Safwan Hayat baru saja menjemput barang (Narkoba) 40,4 gram dan termonitor.
Ia juga diduga masuk dalam jaringan narkoba Internasional yang dikendalikan oleh narapidana di lapas setempat.