Partai Gerindra, Perindo, Berkarya, dan PKPI Mamuju Tak Boleh Kampanye di Medsos
Empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Mamuju, tak dibolehkan melakukan kampanye melalui media sosial (medsos).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Mamuju, tak dibolehkan melakukan kampanye melalui media sosial (medsos).
Keempat parpol tersebut, yakni Gerindra, Perindo, Berkarya, dan PKPI.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, keempat partai politik tersebut, tidak dibolehkan berkampanye di medsos karena tidak melaporkan akun resminya ke KPU.
"Jadi mereka tidak boleh melakukan kampanye di medsos karena tidak melaporkan akun resminya ke KPU hingga batas waktu yang ditentukan," kata ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang kepada TribunSulbar.com, Minggu (23/9/2018) malam.
Baca: Polisi Tak Menemukan Atribut yang Mengidentikkan Korban Tewas Dikeroyok Sebagai Suporter Persija
Jika empat partai politik tersebut kedapatan memposting hal-hal yang bermuatan kampanye di medsos, maka dipastikan itu adalah pelanggaran.
"Kita sudah surati semua parpol untuk memasukkan satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai, tapi empat parpol ini tidak memasukkan, kami juga tidak tahu apa alasannya," tuturnya.
Hamdan mengatakan, pelaporan akun medsos resmi peserta pemilu ke KPU bukanlah kewajiban sehingga tidak menggugurkan.
Hanya saja bagi yang tidak melaporkan maka tidak dibolehkan kampanye di dunia maya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Empat Parpol di Mamuju Tak Dibolehkan Kampanye di Medsos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.