Pemilu Sudah Mendekat, 107 Ribu Warga Sumenep Belum Rekam e-KTP
Meski telah bertahun-tahun mendapat sosialisasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), hingga kini banyak warga Sumenep yang belum melakuk
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Meski telah bertahun-tahun mendapat sosialisasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), hingga kini banyak warga Sumenep yang belum melakukan perekaman data.
Di Kabupaten Sumenep, Madura tercatat masih terdapat sekitar 107.000 warga yang belum merekam Kartu e-KTP.
Baca: Mudy Taylor Sempat Manggung Bareng Komika Mongol Stres Sebelum Tertangkap
Jumlah warga yang belum melakukan perekaman data masih banyak, bahkan meski Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep datang ke desa-desa sejak 2017 lalu.
"Memang masih sekitar 12 persen, penduduk Kabupaten Sumenep belum merekam KTP elektronik. Mereka yang belum, adalah mereka yang usianya tua dan ada di pelosok desa," ujar Kepala Dispendukcapil Sumenep Ach. Zaini, Minggu (23/9/2018).
Baca: Jombang Punya Tempat Makan di Tengah Aliran Sungai, Hanya Bayar Rp 3.000 Per Orang
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan Dispendukcapil, dari sebelumnya memberikan peluang perekaman e-KTP di masing-masing kecamatan, hingga dengan cara jemput bola dengan mendatangi ke rumah-rumah penduduk.
Namun masih saja warga penduduk Sumenep yang belum selesai, terutama bagi warga yang umurnya tua dan merasa tidak penting sehingga tidak peduli dengan e-KTP.
"Hingga saat ini, perekaman e-KTP sudah mencapai 88 persen atau 785 ribu wajib e-KTP di Kabupaten Sumenep, berarti sisanya sekitar 12 persen atau sekitar 107 ribu warga wajib KTP yang belum merekam," beber Zaini.
Meski demikian, pihaknya akan tetap berusaha menuntaskan perekaman bagi seluruh warga wajib KTP di Kabupaten Sumenep.
Bahkan pihaknya berjanji pada awal 2019, atau setidaknya menjelang pemilu 2019, semua perekaman e-KTP di Kabupaten Sumenep sudah tuntas 100 persen.
"Bahkan jika memungkinkan perekaman ribuan penduduk ini akan dituntaskan bulan depan, atau tuntas di akhir tahun 2018 ini," tegasnya.
Sedangkan untuk mempercepat proses e-KTP, pihaknya akan memberikan pelayanan ekstra.
Dispendukcapil akan menerapkan inovasi pencetakan e-KTP dengan mudah dan cepat.
Hanya butuh waktu tiga menit langsung jadi e-KTP bagi warga yang telah berstatus print ready record (PRR) atau sudah merekam data kependudukan sebelumnya.
Ditanya soal kesiapan Dispendukcapil menghadap pemilu serentak tahun 2019 yang mengharuskan pemilihnya dalam menyalurkan hak suaranya melalui e-KTP, Zaini kembali tegaskan menuntaskan proses e-KTP sebelum pemilu 2019.
Tetapi bilamana masih belum selesai juga, maka pihaknya akan mengantisipasi dengan menyiapkan Surat Keterangan (Suket) hingga hari H pemilu.(Tribunjatim.com/Mohammad Rifai)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Pemilu Sebentar Lagi, 107 Ribu Warga Sumenep Belum Rekam E-KTP".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.