Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Tatib DPRD Harus Sejalan dengan Aturan yang Berlaku

Ia menuturkan peraturan ini merupakan dampak dari perubahan UU MD3 yang saat ini lebih fokus pada pengaturan mengenai MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.

Editor: Content Writer

Pelaksana Harian (Plh) Biro Persidangan I DPR RI Suprihartini mengatakan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat kedudukan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah.

Ia mengingatkan, jika DPRD ingin mengubah tata tertib (tatib), harus sejalan dengan peraturan yang berlaku.

“Itu sebabnya belakangan ini banyak Anggota DPRD berkunjung ke DPR untuk konsultasi guna memastikan perubahan tatib berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Suprihartini saat menerima audiensi DPRD Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah dalam rangka konsultasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Turut mendampingi Suprihartini, Peneliti Madya Badan Keahlian DPR RI Ahmad Budiman.

Ia menuturkan peraturan ini merupakan dampak dari perubahan UU MD3 yang saat ini lebih fokus pada pengaturan mengenai MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.

Dengan beralihnya payung hukum DPRD ke dalam pengaturan mengenai pemerintah daerah, maka diperlukan regulasi baru untuk memperkuat kedudukan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah. Sehingga lahirlah PP Nomor 12 Tahun 2018.

Dikatakan Budi, sapaan akrab Ahmad Budiman, proses perubahan tatib di DPRD bervariasi. Ada yang sudah dalam tahap penyelesaian, setengah jalan, bahkan belum berjalan sama sekali. Rata-rata bagian yang sering dikonsultasikan kepada DPR RI adalah terkait persoalan pengangkatan, pengususlan pemberhentian pengangkatan kepala daerah.

“Karena bagi mereka ini adalah hal yang baru. Biasanya kan proses pemilihan kepala daerah melalui Pilkada. Kedua mengenai pemberdayaan DPRD terkait denganpelaksanaan ketiga fungsi dan harmonisasi PP Nomor 12 Tahun 2018 dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 mengenai hak keuangan” lanjut Budi.

Berita Rekomendasi

Menurut Budi, konsultasi seperti ini akan menjadi bahan bagi DPR RI, dalam hal ini khususnya Komisi II DPR RI untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah, dimana salah satu fungsi DPR di bidang pengawasan guna memastikan pengharmonisasian regulasi ditingkat peraturan pemerintah berjalan dengan baik.

Untuk itu. Budi meminta agar DPRD yang tengah dalam proses pembuatan perubahan tatib untuk mematuhi apa yang diamanatkan dalam PP, melakukan konsultasi baik kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dalam hal ini yang juga wakil dari pemerintah untuk mengurusi permasalahan pemerintahan dalam negeri, dan melakukan uji publik meningkatkan partisipasi publik dalam setiap keputusan di DPRD.

Menanggapi masukan dari DPR, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno mengatakan setiap masukan yang diberikan DPR akan menjadi referensi dalam merapungkan tatib yang saat ini dalam tahap finishing.

“Masukan-masukan ini sangat membantu kita yang sedang dalam tahap finishing. Tapi kita tidak total semuanya, karena ini menyesuaikan dengan PP saja agar kita bisa melaksanakan di 2019,” imbuhnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas