Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Angkat Bicara Soal Vonis Hakim Terhadap SAT

Meski vonis hakim menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa 15 tahun penjara, SAT menegaskan yakin tidak merasa bersalah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Yusril Angkat Bicara Soal Vonis Hakim Terhadap SAT
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bersalah, kliennya yang juga mantan Ketua BPPN Safruddin A. Temenggung (SAT).

Seperti diketahui, SAT terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Syamsul Nursalim (SN) sebagai pemegang saham pengendali Bank BDNI dinyatakan bersalah dan dihukum 13 tahun penjara. Menurut Yusril, hal itu mencoreng kepastian hukum di Indonesia.

Baca: Live Streaming Piala AFC 2018,Timnas U-16 Indonesia vs Vietnam Sedang Berlangsung di MNC TV

“Apa yang diputuskan majelis hakim hari ini atas SAT, jelas mempertontonkan ketidakadilan dan mencoreng kepastian hukum di Indonesia. Saya sangat heran dengan persidangan ini. Sepertinya pembelaan yang dilakukan SAT maupun penasehat hukumnya tidak ada artinya,” ujar Yusril kepada wartawan seusai sidang, Senin (24/9) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu Mantan Ketua BPPN Syafruddin A. Temenggung langsung mengajukan banding setelah Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Yanto menyatakan sebagai terdakwa SAT dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta, subsider 6 bulan.

Meski vonis hakim menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa 15 tahun penjara, SAT menegaskan yakin tidak merasa bersalah.  “Satu haripun saya dihukum saya akan tolak, ini demi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” kata SAT.

Dalam pembacaan keputusan yang dilakukan secara bergantian, majelis hakim menolak semua pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun yang disampaikan penasehat hukum yang dipimpin oleh Prof. Dr. Yusril Irza Mahendra.

Kepada penasehat hukumnya, SAT minta agar segera menyusun memori banding. “Saya sudah banyak berdiskusi dengan penasehat hukum, untuk itu saya minta penasehat hukum segera menyusun  memori banding,” katanya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut SAT, banding bukan semata kepentingan diri pribadinya, tapi juga demi keadilan dan kepastian hukum.

“Saya tidak habis pikir, keluarnya SKL itu sudah melalui proses yang panjang, dan sudah disetujui oleh DPR. Kenapa sekarang, setelah 18 tahun dinyatakan selesai baru dipermasalahkan. Perlu diketahui, pada 2008 pemerintah dan DPR sudah menyepakati bahwa penyelesaian BLBI untuk mereka yang sudah mendapat SKL dinyatakan tuntas,” kata SAT.

Kepada wartaran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya sangat mendukung perlawanan hukum yang akan dilaksanakan SAT untuk mencari keadilan dan menegakan kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Yusril, sebagai penasehat hukum dan guru besar di bidang hukum, dia sangat heran karena baru kali ini semua pembelaan baik berupa pendapat, pandangan, argumentasi yang disampaikan dalam persidangan ditolak majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas