Satu Pelajar Ikut Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
KPK menduga ada pemberian uang dari Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pelajar bernama Muhammad Irsan bakal diperiksa KPK terkait kasus yang menyeret nama Bupati non aktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
"Soerang pelajar atau mahasiswa tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Pada panggilan ini, Irsan akan diminta keterangannya soal dugaan suap pada proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu TA 2018.
Selain Irsan, turut diperiksa pula seorang karyawan swasta bernama Rosmindar Ritonga. Febri menerangkan, Rosmindar juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Pangonal bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, sebagai tersangkanya.
KPK menduga ada pemberian uang dari Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Baca: Awas, Banyak Smartphone Curian Ditawarkan di Media Sosial
Ada bukti transaksi sebesar Rp 500 juta didapat KPK ketika mereka di OTT.
Uang itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.
Uang itu diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan orang kepercayaannya, Afrizal Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.