Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR akan Terapkan E-Voting dalam Pengambilan Keputusan

Salah satu terobosan baru yang akan dilakukan dengan menerapkan e-voting dalam pengambilan keputusan di DPR RI.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in DPR akan Terapkan E-Voting dalam Pengambilan Keputusan
ISTIMEWA
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat menerima jajaran Direksi BNI di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Rabu (26/09/18). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan DPR RI akan terus melakukan inovasi dalam mewujudkan parlemen modern. Salah satu terobosan baru yang akan dilakukan dengan menerapkan e-voting dalam pengambilan keputusan di DPR RI.

"Setelah meluncurkan aplikasi DPR NOW, selanjutnya DPR RI akan menerapkan e-voting dalam sidang paripurna dengan menggunakan kartu akses anggota DPR. Kemajuan teknologi informasi harus dimaksimalkan, sehingga penggunaan waktu bisa berjalan efektif dan efisien," ujar Bamsoet saat menerima jajaran Direksi BNI di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Jajaran Direksi BNI yang hadir antara lain G.C Koen Yulianto (Senior Vice President), Adi Sulistyowati (Direktur Hubungan Kelembagaan), Endang Hidayatullah (Direktur Kepatuhan), Muin Fikri (AVP).

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, nantinya para anggota DPR tidak perlu maju ke depan ruang sidang atau berdiri bergiliran per fraksi untuk kemudian dihitung satu persatu yang memakan waktu lama saat melakukan voting di sidang paripurna.

Cukup dengan menempelkan kartu akses yang dimiliki pada alat mikrofon digital yang sekarang sudah tersedia di depan meja masing-masing tingga menambah atau upgrade software, maka suara yang diberikan langsung tercatat dan ditampilkan dalam layar monitor di depan ruang sidang.

“Penerapan e-voting akan membuat pengambilan keputusan di DPR lebih cepat dan efektif. Langkah ini pun dapat memperkuat demokrasi di Indonesia,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN ini menerangkan, penerapan e-voting di Indonesia sudah memiliki payung hukum sebagaimana diatur dalam UU N0. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dari segi infrastruktur teknologi informasi maupun sumber daya manusia, Indonesia juga sudah sangat memadai.

Berita Rekomendasi

“Tinggal political will untuk memulainya. Jika tak bergerak maju, selalu takut dan tak mau memulai, kita tidak akan ada kemajuan," tandas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mencontohkan, parlemen Korea Selatan termasuk yang paling maju dalam menerapkan demokrasi digital. Selain e-voting, mereka sudah jauh lebih maju dengan membuat e-parlemen.

“Kegiatan kedewanan dilakukan secara digitaliasasi sehingga lebih efektif, efisien dan paperless. Tak heran jika mereka bisa menyelesaikan sekitar 100 RUU dalam satu periode. Secara bertahap, DPR RI juga akan menuju ke arah sana," pungkas Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas