Kemenkumham Tetap Bubarkan HTI Setelah Banding Ditolak
Hal tersebut terjadi karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan HTI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal tetap membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal tersebut terjadi karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan HTI.
Diawali penerbitan Surat Kuasa (SK) Nomor AHU 30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan SK Kemenkumham Nomor AHU- 00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia oleh Menkumham.
HTI merasa tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Kemudian pada Senin (7/5/2018) lalu , PTUN Jakarta menolak gugatan HTI dan menguatkan SK Kemenkumham.
Setelahnya HTI mengajukan banding.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding," kata majelis, seperti dikutip Tribunnews.com daru website PT TUN Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Duduk sebagai ketua majelis, Kadar Slamet, dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto.
Ketiganya bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan dengan asas contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
"Maka atas dasar kewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI," ucap majelis.
Majelis juga menyatakan fakta hasil pembuktian perkumpulan HTI terbukti.
"Terbukti mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945 serta kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut arah dan jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila, UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah," tutur majelis.
"Maka sudah menyangkut ancaman serius terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa sehingga menurut pendapat majelis tingkat banding, tergugat Menkumham atas diskresi yang dimiliki berwenang menerbitkan objek sengketa," kata majelis.