KPK Akan Periksa Eni Saragih tentang Peran Idrus Marham di Kasus PLTU Riau-1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Febri menerangkan, penyidik terus menggali pengetahuan Eni terkait peran eks Menteri Sosial, Idrus Marham, dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam perkara ini, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS.
Uang itu dijanjikan jika PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes Budisutrisno Kotjo dan kawan-kawan.
Idrus bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes selaku pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Dalam penyidikan kasus ini, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK.
Selain itu, anggota Komisi XI DPR yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Maritim DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, juga telah mengembalikan sekitar Rp 700 juta.
Uang itu dikembalikan karena berhubungan dengan dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 atau PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau.