Partai Bulan Bintang Ajukan Sengketa Penetapan Caleg DPR RI
"PBB kembali menggugat KPU karena 95 caleg tidak masuk DCT," ujar Firmansyah, kepada wartawan, Rabu (26/9/2018).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
![Partai Bulan Bintang Ajukan Sengketa Penetapan Caleg DPR RI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/partai-bulan-bintang-pbb-mengajukan-permohonan-sengketa_20180926_231834.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan sengketa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kuasa hukum PBB, Firmansyah, mengatakan PBB menggugat Surat Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pemilihan Umum Tahun 2019.
Baca: Berduka Ditinggal Sang Kakak, Syahrini Sebut Kakaknya Meninggal dengan Indah
"PBB kembali menggugat KPU karena 95 caleg tidak masuk DCT," ujar Firmansyah, kepada wartawan, Rabu (26/9/2018).
Dia menjelaskan, pihak Bawaslu RI sudah menerima dan melakukan registrasi terhadap gugatan tersebut.
Baca: Pinjam Motor Teman Ngomongnya untuk Beli Obat, Ternyata Malah Dijual untuk Judi
Rencananya, sidang beragenda mediasi akan dimulai, Jumat (28/9/2018).
"Tanda terima dan registrasi gugatan oleh Bawaslu. Sudah diregistrasi. Hari jumat jadwal sidang mediasi. Kami berharap pada sidang mediasi terjadi kesepakatan," tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk mengajukan gugatan penetapan DCT maksimal selama tiga hari setelah waktu penetapan.
Gugatan diajukan ke Bawaslu RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.