Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Usulkan KPU Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor di Papan Pengumuman TPS

Titi Anggraini mengusulkan agar KPU membuat pengumuman untuk nama-nama caleg eks koruptor di papan pengumuman yang berada di TPS.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perludem Usulkan KPU Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor di Papan Pengumuman TPS
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Warga binaan Lapas Kelas I Kedungpane memasukkan surat suaranya dalam Pilkada 2018 Jateng di Semarang, Rabu (27/6). Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng tahun ini, sebanyak 821 warga binaan Lapas setempat tercatat di dalam daftar pemilih tetap yang diakomodir oleh tiga TPS. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU telah mencoret opsi pemberian tanda caleg mantan napi korupsi di surat suara pasca putusan MA.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengusulkan agar KPU membuat pengumuman untuk nama-nama caleg eks koruptor di papan pengumuman yang berada di TPS.

“Di TPS itu kan ada pengumuman yang berisi DPT, khusus mantan napi korupsi teknisnya bisa diatur di dalam peraturan KPU atau di surat edaran KPU minimal ada informasi bisa diakses pemilih soal napi koruptur menjadi caleg,” ujar Titi di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Menurut Titi, hal tersebut harus dilakukan oleh KPU agar pemilih dapat mengetahui caleg mana yang merupakan eks koruptor.

Baca: Trio Kepala Bakamla, Setnov dan TB Hasanuddin Jadi Saksi di Sidang Kasus Fayakhun

Selain itu, Titi menilai KPU bisa melakukan hal tersebut karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) telah diatur mantan narapidana bisa maju menjadi calon anggota legislatif.

“Para narapidana diumumkan di TPS saya kira itu bagian dari pengumuman secara terbuka dan jujur bahwa mereka adalah mantan narapidana korupsi,” jelas Titi.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa ia pernah berstatus sebagai narapidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas