Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Banyak Politisi Tak Bisa Bedakan Kepentingan

Eni yang merupakan Wakil Ketua Komisi bidang energi di DPR itu lantas mengawal proyek senilai Rp 12,87 triliun tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK: Banyak Politisi Tak Bisa Bedakan Kepentingan
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN TERSANGKA--Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9). Eni Maulani Saragih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan masyarakat Indonesia, khususnya politisi sering tidak bisa membedakan ranah tugas dan wewenangnya masing-masing.

Hal itu dia ungkapkan terkait kabar pembangunan PLTU Riau-1 yang merupakan proyek negara.

Kemudian dikaitkan dengan Partai Golkar yang tengah disorot lembaganya.

Masyarakat, kata dia, kerap mencapuradukkan kepentingan individu atau organisasi untuk terlibat dalam berbagai kepentingan atau biasa disebut conflict of interest.

"Itu lah negara kita sering tidak faham conflict of interests (COI)," kata Saut dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Sebelumnya, tersangka kasus PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mengatakan pihaknya dimandatkan petinggi Golkar untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.

Berita Rekomendasi

Eni yang merupakan Wakil Ketua Komisi bidang energi di DPR itu lantas mengawal proyek senilai Rp 12,87 triliun tersebut.

Namun, dalam perkembangannya KPK mencium adanya indikasi praktik suap dalam pelaksanaan proyek ini.

KPK menduga Eni telah menerima fee atau duit pelicin dari seorang pemilik saham Blackgold Natural Resources, Johannes B Kotjo terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1.

Turut terlibat juga dalam kasus ini mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Idrus diduga menerima fee dari Kotjo.

Saat ini, Eni, Kotjo, dan Idrus sudah divonis tersangka oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas