Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Bantah Keterlibatan Rommy di Kasus Anggaran

Sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan, Yaya bertemu dengan Amin Santono dan Eka Kamaluddin yang dihadiri pula Erwin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Bantah Keterlibatan Rommy di Kasus Anggaran
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kampar, Aziz Zaenal membantah telah mengajukan usulan anggaran di APBN melalui anggota Komisi XI DPR RI, Romahurmuziy sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan KPK untuk terdakwa pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Menurutnya, Erwin Pratama Putra yang juga menjadi saksi dalam kasus ini hanya memberikan keterangan secara sepihak kepada KPK tentang adanya peran ketua umum PPP ini.

"Saya pastikan keterangan Erwin dalam surat dakwaan itu fitnah dan imajinasi yang bersangkutan karena seluruh jadwal Ketua Umum PPP yang terkait dengan Riau, sama sekali tidak pernah berada di luar koridor organisasi partai," tegas Aziz yang juga merupakan Ketua DPW PPP Riau ini, Kamis (28/9/2018).

Sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan, Yaya bertemu dengan Amin Santono dan Eka Kamaluddin yang dihadiri pula Erwin.

Dalam pertemuan tersebut Erwin menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Rommy selaku anggota Komisi XI DPR dan meminta agar Yaya mengawalnya. Atas permintaan tersebut Yaya bersedia untuk mengawalnya.

Aziz yang juga disebutkan namanya oleh Erwin dalam surat dakwaan yang sama, memastikan tidak pernah ada pertemuan antara Rommy dengan para pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan untuk membahas APBD kabupaten Kampar tahun 2018.

"Saya melihat ada aroma permainan politik di balik dakwaan tersebut untuk menjatuhkan citra PPP, dengan membawa-bawa nama Ketua Umum PPP," lanjut Aziz yang baru dilantik bupati 2017 ini.

Berita Rekomendasi

Tak hanya Aziz, Erwin pun mengaku tidak pernah menyebut nama Rommy saat diperiksa KPK. Sehingga ia pun kaget, nama Rommy ada dalam dakwaan.

Erwin menyebut ia bukanlah orang kepercayaan Bupati Kampar ataupun tidak pernah mengaku sebagai utusan Bupati Kampar seperti apa yang menjadi isi pemberitaan di berbagai media ataupun pengakuan dari terdakwa YP.

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa telah mengajukan usul Anggaran APBD 2018 melalui salah seorang Ketua Umum Partai, justru saya kaget kenapa hal tersebut bisa masuk dalam dakwaan YP, yang jelas pada intinya dan perlu saya klarifikasi saya tidak pernah ada berhubungan, bertemu atau urusan apapun dengan Ketua Umum Partai yang dimaksud,” jelas Erwin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas