Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syafruddin: Negara Butuh Tenaga Pengajar‎

Jumlah kuota CPNS 2018 mencapai 238.015 kursi. Angka itu terbagi untuk instansi pemerintah pusat sebanyak 51.271 kursi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Syafruddin: Negara Butuh Tenaga Pengajar‎
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian di KemenPAN RB, Jakarta, Jumat (28/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, mengharapkan seleksi CPNS 2018 dapat menyediakan tenaga-tenaga kerja untuk kepentingan bangsa.

"Supaya menghasilkan tenaga pejabat sipil negara dan tenaga profesional, kredibel mengawaki kepentingan bangsa dan negara," ujar Syafruddin, ditemui di kantor Kementerian PANRB, Jumat (28/9/2018).

Jumlah kuota CPNS 2018 mencapai 238.015 kursi. Angka itu terbagi untuk instansi pemerintah pusat sebanyak 51.271 kursi dan instansi pemerintah daerah sebanyak 186.744 kursi.

Kepastian jumlah kuota CPNS baru itu tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan lima bidang prioritas. Yakni, bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jabatan fungsional, dan jabatan teknis lainnya.

Syafruddin menegaskan, negara membutuhkan jumlah tenaga kesehatan untuk ditempatkan di pelosok-pelosok daerah. Selain itu, mereka diminta melayani masyarakat yang membutuhkan.

"Negara membutuhkan tenaga pengajar. Menyiapkan (lowongan,-red) 112 ribu tenaga pendidik di sekolah umum khususnya madrasah sekolah islam yang akan direkrut. Terutama guru dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk bangsa dan negara," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, sebelum bekerja untuk pemerintah, dia menegaskan, ada serangkaian seleksi yang harus dijalani. Proses seleksi dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Untuk diangkat ASN harus melalui seleksi. Itu amanat undang-undang," katanya. ‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas