Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Garap Tujuh Tersangka Dalam Kasus Suap Berjamaah DPRD Kota Malang

Kemudian, lanjut Febri, Ribut Harianto dan Een Ambarsari bakal diperiksa untuk CAI (Choirul Amri).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Garap Tujuh Tersangka Dalam Kasus Suap Berjamaah DPRD Kota Malang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 tersangka kasus suap berjamaah pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Febri menerangkan, empat dari tujuh tersangka akan diperiksa sebagai saksi.

"Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrih akan diperiksa untuk (SGO) Sugianto," terang Febri, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Baca: Kota Palu Mencekam, Air Teluk Palu Sudah Naik

Kemudian, lanjut Febri, Ribut Harianto dan Een Ambarsari bakal diperiksa untuk CAI (Choirul Amri).

"Sedangkan ITJ (Indra Tjahyono), SYD (Sony Yudiarto), serta CAI akan diperiksa untuk dirinya sendiri," kata Febri.

Sekadar informasi, 22 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (3/9/2018) terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

BERITA REKOMENDASI

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga.

Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.


KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas