Putu Supadma Usulkan Revisi UU Cagar Budaya
Museum merupakan rumah kebudyaan tertinggi namun seiring perkembangan zaman munculbanyak tantangan, mulai dari kerusakaan museum hingga
Editor: Content Writer
Museum merupakan rumah kebudyaan tertinggi namun seiring perkembangan zaman munculbanyak tantangan, mulai dari kerusakaan museum hingga hilangnya aset. Padahal, museum merupakan tempat leluhur bangsa yang tidak ternilai. Untuk itu, Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menjaidi salah satu kunci pelesatarian museum.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana saat rapat dengar pendapat dengan Sekretariat Jenedral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/09/2018).
Lebihlanjut, Putu mengungkapkan, revisi tersebut bertujuan untuk melindungi, merawat dan mengelola museum yang saat ini belum mausk dalam UU tersebut, pengaturannya baru ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015, padahal jumlah museum yang harus dilindungi ada 450 di Indonesia.
"Saya mengusulkan adanya revisi UU Cagar Budaya agar museum dimasukan ke sana, ini menjadi penting karena warisan rumah tertinggi ada di museum, ini juga langkah kita melestariakn kebudaya yang tidak ternilai. Dengan payung hukum diharapakan pelestarian, pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap museum di Indonesia bisa tercapai sehingga tujuan peningkatan literasi terhadap sejarah bangsa bisa terus terjaga,” tandasnya.
Untuk itu, politisi F- Demokrat itu berharap usulan itu bisa teralisasi dengan sikap proaktif dari Kementerian dan DPR. Mengingat, pelestarian museum merupakan tanggung jawab negara.
“Kita memiliki 450 museum, tapi tidak semua mendapat bantuan operasional museum. Padahal. pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi,mengembangkan, dan memanfaatkan. Sementara,pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan museum dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,dan memanfaatkannya serta penyelamatan adalah upaya menghindarkan dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan,” tutupnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.