Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putu Supadma Usulkan Revisi UU Cagar Budaya

Museum merupakan rumah kebudyaan tertinggi namun seiring perkembangan zaman munculbanyak tantangan, mulai dari kerusakaan museum hingga

Editor: Content Writer
zoom-in Putu Supadma Usulkan Revisi UU Cagar Budaya
dok. Humas DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Putu Supadma Rudana saat RDP dengan Sekjen Kemendikbud, di Gedung DPR RI 

Museum merupakan rumah kebudyaan tertinggi  namun seiring perkembangan zaman munculbanyak tantangan, mulai dari kerusakaan museum hingga hilangnya aset. Padahal, museum merupakan tempat leluhur bangsa yang tidak ternilai. Untuk itu, Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menjaidi salah satu kunci pelesatarian  museum.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana saat rapat dengar pendapat dengan  Sekretariat Jenedral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/09/2018).

Lebihlanjut, Putu mengungkapkan, revisi tersebut bertujuan untuk melindungi, merawat dan mengelola museum yang saat ini belum mausk dalam UU tersebut, pengaturannya baru ada di  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015, padahal  jumlah museum yang harus dilindungi ada 450 di Indonesia. 

"Saya mengusulkan adanya revisi UU Cagar Budaya agar museum dimasukan ke sana, ini menjadi penting karena warisan rumah tertinggi ada di museum, ini juga langkah kita melestariakn kebudaya yang tidak ternilai. Dengan payung hukum diharapakan pelestarian, pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap museum  di Indonesia bisa tercapai sehingga tujuan peningkatan literasi terhadap sejarah bangsa bisa terus terjaga,” tandasnya. 

Untuk itu, politisi F- Demokrat itu berharap usulan itu bisa teralisasi dengan sikap proaktif dari Kementerian dan DPR. Mengingat, pelestarian museum merupakan tanggung jawab negara.

“Kita memiliki 450 museum, tapi tidak semua mendapat bantuan operasional museum. Padahal. pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi,mengembangkan, dan memanfaatkan. Sementara,pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan museum dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,dan memanfaatkannya serta penyelamatan adalah upaya menghindarkan dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan,” tutupnya. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas