Keponakan Novanto Sebut Nama Mensos Agus Gumiwang di Sidang e-KTP
Di pertemuan itu, Fayakhun meminta Irvanto untuk mengembalikan uang Rp 5 miliar dari Menteri Sosial, Agung Gumiwang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keponakan Setya Novanto yang juga terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi menyebut nama Menteri Sosial Agus Gumiwang di sidang lanjutan kasusnya, Selasa (2/10/2018).
Ini diawali dari terdakwa Irvanto yang bercerita pernah bertemu dengan mantan anggota DPR yang juga terdakwa korupsi di Bakamla, Fayakhun Andriadi di Rutan Guntur cabang KPK.
Di pertemuan itu, Fayakhun meminta Irvanto untuk mengembalikan uang Rp 5 miliar dari Agung Gumiwang yang kini menjabat menteri sosial.
"Saksi menemui saya di Rutan Guntur disaksikan Pak Eka Kamaluddin, menyampaikan bahwa saudara saksi ada jatah Rp 5 miliar di Bapak Agus Gumiwang yang nanti minta menggunakan nama saya atau Pak SN untuk kembalikan ke KPK dalam rangka 500 ribu SGD tersebut. Apa itu benar? ," tanya Irvanto pada Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fayakhun lanjut membantah pernyataan Irvanto itu." Tidak benar," tegas Fayakhun yang bersaksi untuk Irvanto.
Lebih lanjut, Irvanto juga kembali membantah menerima uang 500 ribu SGD dari staf Fayakhun bernama Agus.
Penyerahan uang dilakukan Agus di show room milik Irvanto di Kemang, Jakarta Selatan. Menurut Irvanto, peristiwa itu tidak ada.
"Penyerahan uang itu tidak ada yang mulia," jawab Irvanto.
Baca: Promo 20 Liter BBM Cuma Rp 20 Ribu Bikin Macet, SPBU di Cikini Ditutup Polisi
Di persidangan, jaksa mencecar Fayakhun soal uang 500 ribu SGD ke Irvanto yang ditujukan ke Setya Novanto untuk Rapimnas Golkar.
Uang berasal dari Managing Director PT Rohde and Schwars, Erwin Arief.
Erwin Arief sendiri merupakan rekan dari Fahmi Dharmawansyah, suami Inneke Koesherawati. Diduga uang ini merupakan fee dari Fahmi pada Fayakhun sebagai jasa untuk mengawal anggaran di Bakamla.
"Saya dengan Erwin itu teman, saya dengan Fahmi tidak dekat. Semula Erwin yang janjikan ke saya mau mendukung kegiatan politik saya. Saya sampaikan mau Musda, saya perkiraakaan asumsi Rp 12 miliar. Erwin bilang dia akan minta tolong ke Fahmi. Uang itu 2016, tidak ada kaitan dengan e-KTP," papar Fayakhun.
Terakhir majelis hakim sempat menanyakan pada Fayakhun dalam organisasi partai apakah hal biasa anggota memberikan uang pada Ketua Partai? Fayakhun menjawab itu hal biasa jika memang anggota memiliki uang lebih.
"Itu hal yang biasa yang mulia. Asumsi saya uang 500 ribu SGD diterima karena Pak Setya Novanto tidak ada komplain ke saya," tambah Fayakhun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.