Komisi IX Akan Panggil BPJS dan Kemenaker Sikapi Aduan Mantan Karyawan Freeport
Sejumlah perwakilan mantan karyawan PT Freeport Indonesia yang mengaku di PHK secara sepihak, mendatangi Komisi IX DPR RI.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan mantan karyawan PT Freeport Indonesia yang mengaku di PHK secara sepihak, mendatangi Komisi IX DPR RI.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menilai masalah tersebut menjadi berlarut-larut karena adanya perbedaan persepsi antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah.
Baca: Waspada Kemungkinan Palsenta Terlepas, Kenali Tanda-tandanya, Mulai Sakit Perut Sampai Kontraksi
"Masalah ini sebenarnya sudah sejak lama, kenapa jadi lama, karena ada perbedaan antara perusahaan, pemerintah, dan karyawan," ujar Dede, di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).
Agar masalah ini cepat selesai, politikus Demokrat tersebut berniat akan segera memanggil pihak BPJS dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca: Bea Cukai Musnahkan 2.245 Botol Miras dan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Keduanya akan dipanggil guna menyelesaikan perkara dan tuntutan dari para mantan karyawan PT Freeport Indonesia itu.
Dede Yusuf menilai penting pandang dari BPJS dan Kemenaker terkait masalah tersebut.
"Komisi IX akan sesegera mungkin akan kami agendakan kepada BPJS dan Kementerian Tenaga Kerja," katanya.