Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Nilai Praperadilan yang Diajukan MAKI Terkait BLBI Tidak Jelas

"Sehingga MAKI menuduh KPK telah menghentikan kasus SKL BLBI," ujar Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Nilai Praperadilan yang Diajukan MAKI Terkait BLBI Tidak Jelas
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya saat didampingi Koordinator MAKI Boyamin Saiman, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dalam perkara Nomor 104 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan penghentian penyidikan materil perkara SKL BLBI, tidak jelas dan kabur.

MAKI, melalui ketua organisasinya Boyamin Saiman sebelumnya mengatakan gugatan Praperadilan tersebut pada dasarnya dilakukan karena KPK belum menetapkan tersangka baru atas Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dan Dorojatun Kuntjoro.

"Sehingga MAKI menuduh KPK telah menghentikan kasus SKL BLBI," ujar Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Baca: Sebut Megawati dan BLBI, Kader Demokrat Curiga Asia Sentinel Dibayar untuk Tutupi Skandal Ini

KPK memandang argumentasi yang disampaikan MAKI selaku pemohon praperadilan tersebut keliru.

"KUHAP tidak mengenal istilah penghentian penyidikan materil, dan bahkan UU KPK mangatur tegas KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Ada atau tidak ada praperadilan, lanjut Febri, KPK sejak awal berkomitmen menangani perkara penerbitan SKL-BLBI.

"Setelah terdakwa pertama divonis di Pengadikan Tipikor tentu kami mendalami peran pihak lain dari pertimbangan hakim, fakta persidangan yang sudah muncul, dan permintaan keterangan pada pihak lain yang terkait," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait dengan perkembangan perkara, sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini.

KPK juga mempelajari fakta persidangan dan pertimbangan hakim di sidang putusan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Berdasarkan informasi resmi KPK, Jaksa Penuntut Umum lembaga antikorupsi tersebut sedang menyusun analisis terhadap putusan tersebut dan menyampaikan pada pimpinan.

"Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan menjadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya, termasuk peluang hukum pengembangan pada pelaku lain," kata Febri.

Namun, untuk saat ini KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain dalam perkara SKL BLBI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas